- Menyatakan Terdakwa Rudi Maiyanto Bin Abdul Roni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi Maiyanto Bin Abdul Roni dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha tanpa plat warna hitam kombinasi silver;
- 1 (satu) lembar STNK nomor registrasi BE 3577 KS;
- 1 (satu) bilah pisau stanlis bergagang stanlis;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) lembar kaos warna abu-abu;
- Uang sejumlah Rp. 15.095.000,- (lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan: 110 (seratus sepuluh) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 81 (delapan puluh satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 9 (sembilan) lembar pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOTABUMI Nomor 106/Pid.B/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 106/Pid.B/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muamar Azmar Mahmud Farig |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agnes Ruth Febianty, Br Hakim Anggota Eilla Korita |
Panitera | Panitera Pengganti: M.yamin, S.pd, Brpanitera Pengganti Martina Arise Prayogie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada SPBU Simpoang Asam Desa Sukamenanti Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara melalui saksi Carly Yusrizal, S.E. Bin H, Yusuf Syahmin. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2021/PN Kbu
Statistik2218