- Menyatakan Terdakwa Suma Wibawa, ST. MM. Bin Bahlil Syah Zein tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suma Wibawa, ST. MM. Bin Bahlil Syah Zein oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan diatas materai perihal pengembalian uang tanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintansi diatas materai perihal tilipan uang yang dikembalikan pada tanggal 15 Desember 2020 sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah);
- 3 (tiga) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada CV.DINA SANTYKA Perihal Pengerjaan Proyek Rehabilitas Sedang / Berat Bangunan Sekolah, Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor dan MCK dengan Rincian sebagai berikut:
- Nomor kontrak : 01-101/KONT-PL/14-LU/2020 tanggal 08 April 2020, Nomor Paket 101 di SDN Campang Jaya Kec. Sungkai Tengah Kab. Lampung Utara.
- Nomor kontrak : 01-102/KONT-PL/14-LU/2020 tanggal 08 April 2020, Nomor Paket 102 di SDN Batu Nangkop Kec. Sungkai Tengah Kab. Lampung Utara.
- Nomor kontrak : 01-103/KONT-PL/14-LU/2020 tanggal 08 April 2020, Nomor Paket 103 di SDN Galih Rejo Kec. Sungkai Tengah Kab. Lampung Utara.
Putusan PN KOTABUMI Nomor 110/Pid.B/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 110/Pid.B/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Purnamawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muamar Azmar Mahmud Farig, Br Hakim Anggotasheilla Korita |
Panitera | Panitera Pengganti: Amalia, Brpanitera Pengganti Paidan Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ( Dikembalikan kepada saksi ABDULLAH Bin HANIFIAH (Alm)) 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2021/PN Kbu
Statistik8825