- Menyatakan Terdakwa 1 Vika Andriani Alias Vika dan Terdakwa 2 Faisal Abdahu Tanjung Alias Ican tersebut diatas, tidak terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa 1 Vika Andriani Alias Vika dan Terdakwa 2 Faisal Abdahu Tanjung Alias Ican, telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Melakukan Penyalah Gunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 2 (dua) tahun 10 (Sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
- 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman merk Larutan Cap Kaki Tiga;
- 1 (satu) buah mancis warna merah.
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Anita Meilyna S Pane |
Panitera | Panitera Pengganti: Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik417