- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Budiman Ahmad Bin Ahmad Yunus dan Terdakwa II Sarip Nurhadi Bin Husin Taib tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Budiman Ahmad Bin Ahmad Yunus dan Terdakwa II Sarip Nurhadi Bin Husin Taib oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Z-CW warna hitam Tahun pembuatan 2010 No.Pol BE 3577 HK Nosin : 31B-256631 Noka : MH331B002AJ56561 an. Sutaman (berikut kunci kontaknya);
- 1 (satu) BPKB sepeda motor Yamaha Z-CW warna hitam Tahun pembuatan 2010 No.Pol BE 3577 HK Nosin : 31B-256631 Noka : MH331B002AJ56561 an. Sutaman;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam Tanpa No.Pol Nosin : 286-576170 Noka : MH32860059K575878;
- 1 (satu) helai baju kemeja panjang motif kotak-kotak warna hitam putih warna keabu-abuan.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN KOTABUMI Nomor 104/Pid.B/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 104/Pid.B/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Purnamawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Munandar, Br Hakim Anggota Hengky Alexander Yao |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Mutia, Brpanitera Pengganti Rupi Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Ardi Firdaus Bin Padli; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/2021/PN Kbu
Statistik1817