- Menyatakan Terdakwa I Bawon Bin Sunardi dan Terdakwa II Dodi Taumar alias Dedel bin Muhammad Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Bawon Bin Sunardi dan Terdakwa II Dodi Taumar alias Dedel bin Muhammad Taufik oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) buah plastik klip bening,
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam
- Uang tunai sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN KOTABUMI Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Purnamawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Munandar, Br Hakim Anggota Muamar Azmar Mahmud Farig |
Panitera | Panitera Pengganti: M.yamin, S.pd, Brpanitera Pengganti Martina Arise Prayogie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk dimusnahkan) (Dirampas untuk Negara) 7. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Statistik4014