- Menyatakan Terdakwa TEK BOUW / PILIMON RUSLI ANAK DARI SUBIYANTO RUSLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?? sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,4199 gram dengan sisa hasil akhir seberat netto 4,3791 gram,
- 1 (satu) bungkus klip berisi 6 (enam) bungkus plastic masing-maing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2327 gram dengan sisa hasil akhir seberat netto 1,2285 gram,
- 1 unit handphone warna hitam merk Oppo berikut simcard.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 314/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 314/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Togi Pardede |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haran Tarigan, Br Hakim Anggota Erly Soelistyarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Agar dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 314/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 314/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik2315