- M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa DRELIA WANGSIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana PENIPUAN dan PENCUCIAN UANG ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DRELIA WANGSIH dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan Denda sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menghukum Terdakwa DRELIYA WANGSIH untuk membayar ganti rugi kepada Saksi Korban ( Para Pemohon ) masing-masing :
- 1 (satu) bundle screnshoot profil facebook dan screenshoot status iklan jualan di facebook dengan akun atas nama Ginceu Iluva (gina salsabila) Url:// https://www.facebook.com/gina.salsabila2205 dari 37 korban;
- 1 (satu) bundel screnshoot profil Instalgram yang di gunakan tersangka dari 40 Korban;
- 1 (satu) bundel percakapan di watsapp dari 40 korban ke tersangka;
- 1 (satu) bundel Salinan rekening koran bank dari 40 korban;
- 1 (satu) buah Flascdisc yang berisi rekaman terlapor saat melakukan penjualan di live facebook;
- 11 (sebelas) Bukti Transfer Pembelian Emas;
- 1 (satu) bundle Bukti Pembelian Barang dan Aksesoris;
- 1 (Satu) bundle struk. Bukti Pembelian Rumah;
- 1 (Satu) bundle Buku Rekap Penjualan;
- 1 (satu) buah USB flashdisc Merk Toshiba 8GB;
- 1 (satu) buah Plat Nomor B 6730 CAP;
- 1 (satu) buah buku Rekening BCA dengan nomor Rekening 8710215309 atas nama Rohimah;
- 1 (satu) bundel rekening koran Mandiri atas nama VANESA TANIA dengan nomor rekening 900-00-2733440-9;
- 1 (satu) bundel rekening koran BCA atasnama EDI SEMPURNA GINTING dengan nomor rekening 6043358788;
- 1 (Satu) Bundel dokumen rekening koran Bank BNI 0317646274 atas nama DRELIA WANGSIH periode 1 Mei 2020 sampai 17 November 2020;
- 1 (Satu) Bundel dokumen cetakan identitas nasabah Bank BNI 0317646274 atas nama DRELIA WANGSIH;
- 1 (Satu) Bendel dokumen rekening koran Bank BCA 8710215309 nama ROHIMAH periode 1 Maret 2020 sampai 18 september 2020;
- 1 (Satu) Bendel dokumen pembukaan rekening nasabah Bank BCA 8710215309 nama ROHIMAH;
- 1 ( satu ) buah Handphone merk Redmi Note 7 warna merah maron dengan Imei : 863147046238288;
- 1 (satu ) sim card XL dengan nomor : 087881535028;
- 1 ( satu ) buah Handphone merk Realme 5S warna Biru dengan Imei : 86975504587753;
- 1 (satu ) sim card Telkomsel dengan nomor : 081331539036;
- 2 (dua) Unit HP vivo 2007 funtouch OS warna biru dengan imei 860065058160112&860065058159759;
- 1 (satu) Unit Iphone 11 pro max warna abu imei 3539161094772406;
- 1 (satu) buah Modem Andromax M3z;
- Uang tunai senilai Rp 28.900.0000,-;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor beserta STNK Nopol : B 3937 UVP;
- 1 Unit Calculator presicalc warna putih;
- 1 (satu) sepatu merk Adidas warna putih;
- 2 (dua) sepatu merk Nike warna putih;
- 2 (dua) sepatu merk Valentino warna Hitam;
- 1 (satu) sepatu merk Fendi warna Hitam;
- 1 (satu) sepatu merk Puma warna hitam;
- 1 (satu) sandal merk MCN warna Coklat;
- 1 (satu) jaket merk Gucci;
- 2 (dua) baju kemeja merk Valentino;
- 1 (satu) baju kemeja merk Burberry;
- 1 (satu) baju kemeja merk Kenzo;
- 1 (satu) baju Sweater merk Bimba Ylola;
- 1 (satu) baju Sweater merk Kenzo;
- 1 (satu) baju Tunik merk Levi?s;
- 1 (satu) baju Sweater merk Louis Vuitton;
- 1 (satu) baju kaos merk Gucci;
- 1 (satu) baju kaos merk Dior;
- 2 (dua) celana merk Emprio Germani;
- 2 (satu) celana merk Off White;
- 1 (satu) kacamata merk OffWhite;
- 1 (satu) topi merk Valentino;
- 1 (satu) topi merk Dior;
- 1( satu) topi merk Mickey;
- Uang tunai sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) bidang tanah seluas 85m2 dan bangunan yang terletak di komplek perumahan Walikota Jakarta Utara Blok H 4 No 24 (C2 No 8 ) Kec. Cilincing Kelurahan sukapura Kota Jakarta utara beserta Sertifikat Hak milik Nomor : 1041 atas nama ROHIMAH berdasarkan Akta Jual Beli nomor 565/2020 tanggal 07 / 08 2020 oleh Slamet Musiyanto, SH;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 125m2 dan bangunan yang terletak di komplek perumahan walikota Jakarta Utara Blok 1.4 No 15 Jalan Perkutut Blok c3 No. 5 Kec. Cilincing Kel. Sukapura Kota Jakarta Utara beserta Setifikat hak Milik nomor: 417 atas nama Maya Rizma;
- 1 (satu ) bidang tanah seluas 109 m2 dan bangunan yang terletak di komplek perum. Karyawan Walikota Jakarta Utara Blok H-4/7 Kec. Cilincing Kel. Sukapura Jakarta Utara beserta Salinan sertifikat Hak milik No 1571 atas nama DRELIA WANGSIH;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 200m2 dan bangunan yang terletak di Perumahan Citra Indah City Timur Cibubur Cluster Gladiola Blok BA02 No 5 Kel. Sukamaju Kec. Jonggol Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 9912 atas nama PT CIPUTRA INDAH;
- 1 (satu) buah motor ATV Roda 4 warna putih merah merk VIAR RZ 200M;
- 2 (dua) buah motor CROOS warna putih merah merk VIAR;
- 1 (satu) buah mobil Gokart merk NINEBOT warna putih hitam;
- 1 (satu) baju Sweater merk Balenciaga warna Abu-Abu;
- 1 (satu) Kacamata merk Louis Vouiton warna Emas;
- 1 (satu) Kacamata merk Louis Vouiton warna Hitam;
- 1 (satu) Kacamata merk Dior warna Hitam;
- 1 (satu) Apple Ipad Pro;
- 1 (satu) Keyboard Apple;
- 1 (satu) Pensil Apple;
- 1 (satu) jam merk Apple I watch;
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah);
- 1 (satu) buah tas Hermes warna hitam;
- 3 (tiga) buah Tas Dior warna Pink, warna Biru, warna Rose Gold;
- 3 (tiga) buah Tas LV warna Coklat Muda, warna Coklat Tua, warna Hijau;
- 2 (dua) Cincin berlian;
- 1 (satu) sepatu Channel warna putih;
- 1 (satu) sepatu Valentino warna hitam;
- 1 (satu) sepatu Louboutin warna putih;
- 1 (satu) sandal Christine Dior warna merah;
- 1 (satu) sepatu merk Offwhite warna putih;
- 1 (satu) sepatu merk Gucci warna hitam;
- 1 (satu) Tas Gucci warna Hitam;
- 1 (satu) Tas Valentino warna merah;
- 1 (satu) Buah BPKB MOBIL FORTUNER 2.4 VRZ 4x2 AT GUN165R-SDTMHD atas nama PT AYU CIPTA INTERNUSA TAHUN 2019;
- 1 (satu) Buah MOBIL FORTUNER 2.4 VRZ 4x2 AT GUN165R- WARNA HITAM METALIK;
- Uang tunai pecahan $100 sebanyak $2.600 (dua ribu enam ratus Dollar US);
- Uang tunai pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah;
- Uang tunai pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 171.300.000 (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Uang tunai Rp.35.597.019 (tiga puluh lima juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan belas rupiah)
- 1 (satu) SIM A dan C an. DRELIA WANGSIH;
- 1 (satu) NPWP An Drelia Wangsih;
- 1 (satu) ATM Band Danamon an. Drelia Wangsih;
- 2 (dua) buah Kartu ATM BCA;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI;
- 1 (satu) buah kartu Privilege Card platinum Plaza Indonesia;
- 1 (satu) unit Kartu Plaza Senayan Ruby Card;
- 1 (satu) Unit Kartu Marriot Bonvoy;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 196/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 196/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 17 Februari 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuyamto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taufan Mandala., Hakim Anggota Srutopo Mulyono | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Hariyanti Paelori | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
6. Menyatakan barang bukti berupa : Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara. Dikembalikan kepada saksi John F. Situmeang. Dikembalikan kepada Yang Berhak yaitu Para Saksi Korban ( Para Pemohon ) melalui tata cara keperdataan ; Dikembalikan Kepada Terdakwa 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 196/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik780899