- Menyatakan TerdakwaHANDRI alias BOY tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaHANDRI alias BOY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A) berisikan kristal warna biru dengan berat netto 0,1336 gram, dengan sisa labkrim berat netto 0,1277 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (kode B) berisikan kristal warna biru dengan berat netto 0,0714 gram, dengan sisa labkrim berat netto 0,0671 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (kode C) berisikan kristal warna biru dengan berat netto 0,0667 gram, dengan sisa labkrim berat netto 0,0526 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (kode D) berisikan kristal warna biru dengan berat netto 0,0739 gram, dengan sisa labkrim berat netto 0,0664 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (kode E) berisikan kristal warna biru dengan berat netto 0,0673 gram, dengan sisa labkrim berat netto 0,0470 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip (kode F) berisikan kristal warna biru dengan berat netto 0,0669 gram, dengan sisa labkrim berat netto 0,0520 gram;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Xiaomi warna hitam berikut simcardnya;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 363/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 363/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boko, Hakim Anggota Hotnar Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti Herwin Pancatiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 363/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 363/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik2114