- Menyatakan Terdakwa 1. MALIK ABDUL AZIS bin WIDI SUARNO, Terdakwa 2. DEDE SURYANA bin ARMAN, dan Terdakwa 3. SENDI alias BIMBIM bin RUSIDI, dengan identitas tersebut diatas terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum dengan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika? sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2009 ;----------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. MALIK ABDUL AZIS bin WIDI SUARNO, dan Terdakwa 3. SENDI alias BIMBIM bin RUSIDI, berupa pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun, dan denda masing-masing Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;------------------------------------------------------------------------
- Manyatakan terhadap Terdakwa 2. DEDE SURYANA Bin ARMAN berdasarkan hasil Visum et Repertum Psychiatrum No : Sket-R/373/III/2021/KsBhayTk.l dengan kesimpulan bahwa Terdakwa didapatkan gejala keadaan putus obat tanpa komplikasi pada gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia serta Terdakwa tidak cakap dalam menghadapi masalah hukumnya, maka terhadap Terdakwa untuk tetap ditempatkan di RS Jiwa Soeharto Heerjan Jakarta untuk menjalani perawatan dan pengobatan dengan pengawasan ketat sampai dinyatakan sembuh ;-----------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1. MALIK ABDUL AZIS bin WIDI SUARNO, dan Terdakwa 3. SENDI alias BIMBIM bin RUSIDI, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa 1. MALIK ABDUL AZIS bin WIDI SUARNO, dan Terdakwa 3. SENDI alias BIMBIM bin RUSIDI, tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------
- 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,15 gram (berat netto 4,9118 gram), dengan sisa labkrim berat netto 4,8007 gram ;-----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah handphone merk Smartfren ;--------------------------------
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam ;------------------------
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1464/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1464/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haran Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maskur, Br Hakim Anggota Erly Soelistyarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Doly Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------- Menetapkan biaya perkara kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1464/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1464/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1464/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr
Statistik5114