Putusan PN MAROS Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Mrs |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jusdi Purmawan, M.hbr Hakim Anggota Sulasmy Tri Juniarty |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Nirwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan tanah objek sengketa berupa sebidang tanah sawah adalah milik Penggugat yang terletak di Dusun Biring Jenne, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan yang dibeli oleh Penggugat dari orang yang bernama Ridwan Bin Dg. Nuntung berdasarkan Surat Pengalihan Tanah Garapan Nomor : 320/PH/KML/XI/2012 tertanggal 30 November tahun 2012, dengan Nomor Objek Pajak (NOP) :73.08.015.003.004-0026.0 (atas nama Ridwan Nuntung) dan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 0258 atas nama Penggugat (Jumadi) dengan luas 1598 M2 berdasarkan surat Ukur 02830/Moncongloe/2015 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Dahulu berbatasan dengan tanah Dg. Baco dan Sekarang berbatasan tanah Perumahan Aqila Biring Jenne Sebelah Timur : Dahulu berbatasan dengan tanah Dg. Baco dan Sekarang berbatasan tanah Perumahan Aqila Biring Jenne Sebelah Selatan : Dahulu berbatasan dengan tanah milik Talli Rajja dan Sekarang berbatasan dengan tanah milik Dg. Ali Saga Sebelah Barat : Berbatasan dengan Sungai 3.Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 4.Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun; 5.Menghukum Tergugat apabila mempunyai alas hak dan/atau semacamnya adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat Penggugat; 6.Menghukum siapa saja yang menguasai objek sengketa, beralasan hukum dapat mengosongkan objek sengketa secara sempurna dan mengembalikan kepada Penggugat tanpa syarat apapun; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.460.000,00 (tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah); 8.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |