- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AMAN PROYOGA Bin M. CHORIB tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primeir dan Dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD AMAN PROYOGA Bin M. CHORIB oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum (Vrijspraak);
- Memulihkan hak-hakTerdakwa MUHAMMAD AMAN PROYOGA Bin M. CHORIB dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- uang senilai Rp. 772.217.000,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), disita dari Muhammad Aman Prayoga.
- Uang senilai Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), disita dari MISTELLA STEVANI PAKPAHAN dari uang Yang berada pada rekening BNI Taplus No : 0361995787 atas nama Muhammad Aman Prayoga pada PT. BNI Persero Cabang Medan.
- 1 (Satu) unit Monitor Warna hitam Merk LG milik kantor PT. Kereta Api Indonesia Divre I Medan yang digunakan oleh M. AMAN PRAYOGA.
- 1 (satu) unit CPU warna hitam merk Power Up milik kantor PT. Kereta Api Indonesia Divre I Medan yang digunakan oleh M. AMAN PRAYOGA.
- 1 (satu) buah ATM bank BNI AN. M AMAN PRAYOGA (nasabah emerald/prioritas).
- 1 (satu) eks print out rekening Nomor 0361995787 atas nama M. AMAN PRAYOGA pada bank BNI periode 01 Januari 2019 s/d 14 Agustus 2020.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmiati, Br Hakim Anggota Edwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Barang Bukti Nomor 1 Sampai dengan 867 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa SAEFUDIN Bin SOBANDI. Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD AMAN PROYOGA Bin M. CHORIB 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Statistik21363