- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan tanah seluas + 2,5 M2 x 17,85 M2 yang dibuat pondasi / disemen pakai batu gunung / dicor dan dibangun pagar beton oleh Tergugat II yang berbatas:
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah mengalihkan sebagian tanah Penggugat kepada Tergugat II secara jual beli adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang membuat pondasi / disemen batu gunung / dicor serta membangun pagar beton di atas tanah Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat II untuk membongkar kembali pondasi batu gunung yang dibuat /dicor semen serta bangunan pagar beton di atas tanah Penggugat dengan biaya Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat seutuhnya tanpa ikatan apapun dengan pihak lainnya;
- Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk mematuhi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dapat dijalankan;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp1.370.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Bna |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmiati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eti Astuti, Hakim Anggota Safri |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Utara : dengan tanah Tergugat I/sekarang Tergugat II; - Selatan:dengan Tanah Penggugat; - Timur:dengan tanah Penggugat; - Barat :dengan tanah Penggugat; adalah sah tanah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2021/PN Bna
Statistik6533