- Menyatakan Terdakwa I Fauzan Fachrullah bin Mawartili, Terdakwa II Zahlul bin Muchksin, Terdakwa III Tarmizi A bin (Alm) Alim, Terdakwa IV Muliadi Hasan bin M Hasan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I Fauzan Fachrullah bin Mawartili selama 3 (tiga) tahun, Terdakwa II Zahlul bin Muchksin selama 4 (empat) tahun, Terdakwa III Tarmizi A bin (Alm) Alim selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa IV Muliadi Hasan bin M Hasan selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Blok Mesin;
-
1 (satu) unit Dex Sel;
-
1 (satu) buah Saringan Hawa;
-
1 (satu) buah Jet Pump;
-
1 (satu) unit Dinamo Start;
- 1 (satu) buah Saringan Oli;
- 1 (satu) unit Jos beserta baut-bautnya;
-
2 (dua) buah Voly Kipas;
-
1 (satu) unit Boring Piston;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Beat warna merah, nomor plat terpasang BL 4722 A, Nomor Rangka/NIK: MH1JFD229EK974820 dan Nomor Mesin: JFD2E 2983878 beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit Becak Motor merk VIAR warna hitam less emas dengan plat terpasang BL 6415 AAH, Nomor Rangka/NIK: MGRVR15TALL202323 dan Nomor Mesin: YX161FMG 20201855;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 142/Pid.B/2021/PN Bna |
|
Nomor | 142/Pid.B/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eti Astuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurmiati, Hakim Anggota Safri |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi T. Hendra Budiansyah 1 (satu) buah tas laptop merk infocus berwarna hitam yang berisi kunci-kunci yaitu kunci pas, kunci shock, kunci T, obeng dan linggis; Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa I Fauzan Fachrullah bin Mawartili; Dikembalikan kepada Terdakwa III Muliadi Hasan bin M Hasan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.B/2021/PN Bna
Statistik13436