- Menyatakan terdakwa I M. DANI USMAN BIN USMAN, Terdakwa II ADE NADIANSYAH BIN SYAHRULLAH, terdakwa III ILHAM RINALDI BIN YUNALDI, terdakwa IV FRANKY FERNANDA FAHMI BIN MUHAMMAD HUSNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara berkelanjutan;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masing-masing pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti :
- Uang sejumlah Rp 10.300.000,- ( Sepuluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah );
- 1 ( Satu ) unit sepeda motor Beat Street warna hitam, nopol BL 6088 AAF;
- 1 ( Satu ) Buah Tas Sepatu Bola Warna Hitam Merk Adidas;
- 1 (satu) helai baju kaos abu-abu hitam
- 1 ( Satu ) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, nopol BL 5370 LY;
- 1 ( Satu ) buah jaket warna warna hitam;
- 2 ( dua ) potong baju kaos warna hitam, biru dongker;
- 1 ( Satu ) potong celana kain warna hitam;
- 2 ( Dua ) Potong Tali Strapping warna putih.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 177/Pid.B/2021/PN Bna |
|
Nomor | 177/Pid.B/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eti Astuti, Br Hakim Anggota Safri |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada korban yaitu Mesjid Jamik Lueng Bata melalui pengurus Mesjid yaitu saksi YUSRI BIN SYAMAUN Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.B/2021/PN Bna
Statistik8529