- Menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi Bin (alm) Zamzami tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Saiful kepada Terdakwa tertanggal 15 Agustus 2013 untuk pekerjaan LP Aceh Tamiang sejumlah Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Saiful kepada Ismaldi tertanggal 16 Agustus 2013 untuk pekerjaan PLAceh Tamiang 4 paket sejumlah Rp12.000.000, (dua belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Hamdani kepada Terdakwa tertanggal 23 Agustus 2013 untuk sisa mobiler dan fisik sejumlah Rp30.000.000, (tiga juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Saiful kepada Terdakwa untuk ADM pekerjaan pengerasan jalan dan saluran Aceh Tamiang dan Aceh Timur sejumlah Rp55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 07 Agustus 2015 yang berisikan bahwa Ahmad Fauzi ada menerima uang milik Sdr. Saiful (korban) sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pelaksanaan proyek dan bersedia akan membayar kembali uang milik sdr. Saiful dalam jangka waktu Oktober 2015, tanpa jaminan apapun jika tidak dikembalikan pada waktu yang ditetapkan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 117/Pid.B/2021/PN Bna |
|
Nomor | 117/Pid.B/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eti Astuti, Br Hakim Anggota Safri |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2021/PN Bna
Statistik9636