Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 213 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 213 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunuswahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih., Sugiyanto |
Panitera | Ayumi Susriani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. AYANI FAMILY GROUP tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bna., tanggal 22 September 2020, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam provisi- Menolak Provisi Para Penggugat untuk Seluruhnya;Dalam eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam pokok perkara : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi uang sisa kontrak kepada Para Penggugat seluruhnya sebesar Rp58.804.139,5 (Total : lima puluh delapan juta delapan ratus empat ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah koma lima sen), dengan perincian sebagai berikut :1) Penggugat-1 (Suwardi), Rp8.000,000,00 (delapan juta rupiah);2) Penggugat-2 (M. Sayuti), Rp9.187.500,00 (sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);3) Penggugat-4 (M. Maulizar), Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah); 4) Penggugat-5 (Juanda), Rp6.330.062,00 (enam juta tiga ratus tiga puluh ribu enam puluh dua rupiah); 5) Penggugat-7 (Ardinal Syahputra) Rp8.000,000,00 (delapan juta rupiah); 6) Penggugat-8 (Ramadhan Lyandi), Rp4.747.546,5 (empat juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh enam rupiah koma lima sen);7) Penggugat-9 (M. Ari Rizky) Rp3.165.031,00 (tiga juta seratus enam puluh lima ribu tiga puluh satu rupiah); 8) Penggugat-11 (Maidatul Fadli), Rp4.974.000,00 (empat juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);9) Penggugat-14 (Rachmat Febriyanto), Rp8.000,000,00 delapan juta rupiah); 10) Penggugat-15 (Naufal Ijlal), Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);3. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 213_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 213 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bna
Statistik181119