Putusan PN TENGGARONG Nomor 307/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 307/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 307/Pid.Sus/2020/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : SANDRI Bin JAMHURI; Tempat lahir : Sabintulung; Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 17 Agustus 1980; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Pasir Putih Rt. 8 Desa Sabintulung Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara atau Desa Sabintulung Rt. 2 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 28 Maret 2020 sampai dengan tanggal 16 April 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 17 April 2020 sampai dengan tanggal 26 Mei 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Juni 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan tanggal 25 Juli 2020; 5. Penuntut sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020; 6. Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 10 September 2020; 7. Hakim PN sejak tanggal 01 September 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020; 8. Perpanjangan Ketua PN sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 29 November 2020; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya FAJRIANUR, S.H., C.L.A, MUH.AS,AD, S.H., SYAIT GOLIF ALATAS, S.H., Hj. SITI MUTMAINAH, S.H., M.Si, INDAH NADYA ANGGRENI, S.H., dan ROBI ANDRIAWAN, S.H., Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada ?Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur? beralamat di Jalan Kadrie Oening No. 1 Rt. 21 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda sebagai Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa berdasarkan surat penetapan nomor 307/Pid.Sus/2020/PN Trg tertanggal 9 September 2020;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 307/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 21 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 307/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 21 September 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa SANDRI Bin JAMHURI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair;2. Menyatakan terdakwa SANDRI Bin JAMHURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur pada dakwaan subsidair;3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara, dikurangi dengan penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan;4. Menyatakan barang bukti berupa : - 8 (delapan) poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,25 gram, berat bersih 0,65 gram;- 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan;- 1 (satu ) buah dompet kecil;- 1 (satu) buah HP merk VIVO NO HP 0813 444 364 35;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertullis yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Primair :Bahwa Terdakwa SANDRI Bin JAMHURI pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret dalam tahun 2020, bertempat di rumah Rt. 02 Desa Sabintulung Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi STEVEN MOSES dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sabintulung Rt. 02 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi peredaran Narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi STEVEN MOSES dan saksi ARYEL JERRISON, SH melakukan penyelidikan didaerah tersebut, dari hasil penyelidikan tersebut dicurigai sebuah rumah, kemudian saksi STEVEN MOSES dan saksi ARYEL JERRISON, SH bersama dengan anggota Polres Kutai Kartanegara lainnya melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa, lalu saksi STEVEN MOSES dan saksi ARYEL JERRISON, SH melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, saat itu di temukan 8 (delapan) poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam dompet kecil warna abu-abu coklat yang disimpan dibelakang televisi didalam kamar terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut;- Bahwa setelah dilakukan introgasi dan berdasarkan pengakuan terdakwa, bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut didapat dengan dicara di beli dari sdr. AY (DPO) dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan rencananya Narkotika jenis shabu-shabu tersebut akan terdakwa jual Kembali untuk memperoleh keuntungan;- Bahwa terdakwa melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 70/Sp3.13030/2020 tanggal 31 Maret 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Sunyoto, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 08 (delapam) garis / bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram dan berat bersih keseluruhan 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram;- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 4004/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 17 April 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 8193/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Subsidair :Bahwa Terdakwa SANDRI Bin JAMHURI pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret dalam tahun 2020, bertempat di rumah Rt. 02 Desa Sabintulung Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi STEVEN MOSES dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sabintulung Rt. 02 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi peredaran Narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi STEVEN MOSES dan saksi ARYEL JERRISON, SH melakukan penyelidikan didaerah tersebut, dari hasil penyelidikan tersebut dicurigai sebuah rumah, kemudian saksi STEVEN MOSES dan saksi ARYEL JERRISON, SH bersama dengan anggota Polres Kutai Kartanegara lainnya melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa, lalu saksi STEVEN MOSES dan saksi ARYEL JERRISON, SH melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, saat itu di temukan 8 (delapan) poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam dompet kecil warna abu-abu coklat yang disimpan dibelakang televisi didalam kamar terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut;- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 70/Sp3.13030/2020 tanggal 31 Maret 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Sunyoto, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 08 (delapam) garis / bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram dan berat bersih keseluruhan 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram;- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 4004/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 17 April 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 8193/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi ARYEL JERRISON, S.H. memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadapkan dipersidangan pada saat ini karena saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;- Bahwa kejadian penangkapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira jam 01.30 wita didalam kamar didalam rumah di Desa Sabintulung Rt. 02 Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ada ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) poket yang berada didalam dompet kecil warna abu-sabu coklat yang disimpan atau ditaruh dibelakang televisi didalam kamar didalam rumah terdakwa;- Bahwa kronologi penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 20.00 wita saksi bersama dengan rekan saksi dari Resnarkoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa ada orang telah menyimpan Narkotika jenis sabu di Desa Sabintulung Rt. 02 Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara selanjutnya dilakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud dan pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 01.30 wita saksi bersama dengan rekan saksi mencurigai sebuah rumah dan melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SANDRI Bin JAMHURI dan melakukan pengeledahan rumah ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) poket yang ditaruh dibelakang televisi didalam kamar didalam rumah oleh terdakwa;- Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa pemilik dari Narkotika jenis sabu tersebut adalah terdakwa;- Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa adalah berupa 8 (delapan) poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram, 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat serta 1 (satu) unit handphone merk VIVO;- Bahwa dalam memiliki Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang;- Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa maksud dari terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk dijual dan ada yang digunakan sendiri oleh terdakwa;- Bahwa diketahui terdakwa ada menyimpan Narkotika jenis sabu adalah adanya informasi dari masyarakat;- Bahwa terdakwa bukan merupakan DPO aparat kepolisian;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan. 2. Saksi STEVEN MOSES Anak dari FOEH, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 20.00 wita saksi bersama Briptu ARYEL JERISSON, S.H. anggota Sat Resnarkoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa ada orang telah memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu di Desa Sabintulung Rt. 02 Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara selanjutnya melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud dan pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 01.30 wita saksi bersama Briptu ARYEL JERRISSON mencurigai sebuah rumah dan melakukan pengeledahan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama sdr. SANDRI Bin JAMHURI dan melakukan penggeledahan rumah dan diketemukan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 (delapan) poket yaitu didalam dompet kecil warna abu-abu coklat yang disimpan atau ditaruh dibelakang televisi didalam kamar didalam rumah oleh terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Polsek Kukar untuk diproses lebih lanjut;- Bahwa saksi ada menanyakan kepada terdakwa darimana asa usulnya mendapatkan 8 (delapan) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu berasal dari seseorang yang mengaku bernama AY dan terdakwa berhubungan dengan sdr. AY tersebut lewat handphone saja (messenger) dan terdakwa kenalnya di facebook saja dan nomor handphone sdr. AY tersebut tidak ada dihandphone terdakwa dan terdakwa tidak ada memiliki ijin dari petugas yang berwenang sewaktu memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika tersebut;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa SANDRI Bin JAMHURI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa terdakwa mengerti mengapa terdakwa dihadapkan dipersidangan pada saat ini;? Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira jam 01.30 wita didalam rumah kakak ipar terdakwa di Desa Sabintulung Rt. 02 Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ada diketemukan 8 (delapan) poket Narkotika jenis sabu;? Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Narkotika jenis sabu-sabu berawal pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 terdakwa menerima pertemanan seseorang yang bernama AY lewat facebook kemudian pada Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekira jam 23.30 wita orang yang mengaku bernama AY tersebut menghubungi terdakwa lewat messenger dan menawarkan terdakwa untuk dapat mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dan akhirnya terdakwa dan orang tersebut sepakat untuk transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya pada hari yang sudah ditentukan terdakwa bertemu dengan orang tersebut selanjutnya terjadi transaksi dan ketika selesai transaksi selanjutnya terdakwa pergi dan kemudian terdakwa singgah disebuah bengkel motor untuk memperbaiki sepeda motor terdakwa dan sewaktu sepeda motor terdakwa diperbaiki terdakwa masuk kedalam wc atau kamar mandi dan selanjutnya dikamar mandi tersebut terdakwa memecah Narktotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi poket-poketan kecil menjadi 8 (delapan) poket dengan alat yang sudah terdakwa siapkan dari rumah dan setelah sepeda motor terdakwa selesai diperbaiki terdakwa langsung pulang kerumah kakak terdakwa dan Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) poket Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa letakkkan didalam dompet kecil warna abu-sabu coklat lalu dompet tersebut terdakwa taruh dibelakang televisi yang ada didalam kamar terdakwa;? Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);? Bahwa maksud terdakwa membeli dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah guna untuk dapat digunakan sendiri;? Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekitar jam 01.30 wita saat itu terdakwa sedang tidur dan pintu kamar terdakwa diketuk dan ketika terdakwa membuka pintu tiba-tiba masuk orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan melakukan pengeledahan dikamar terdakwa tersebut dan ada ditemukan 8 (delapan) poket Narkotika jenis sabu;? Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa;? Bahwa yang memecah satu poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa poket adalah terdakwa sendiri;? Bahwa benar barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa adalah berupa 8 (delapan) poket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram, 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk VIVO No. Hp. 081344436435;? Bahwa terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tindak pidana ini;? Bahwa terdakwa mempunyain tanggungan keluarga;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 70/Sp3.13030/2020 tanggal 31 Maret 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Sunyoto, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 08 (delapam) garis / bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram dan berat bersih keseluruhan 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram;- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 4004/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 17 April 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 8193/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 8 (delapan) poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,25 gram, berat bersih 0,65 gram;- 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan;- 1 (satu ) buah dompet kecil;- 1 (satu) buah HP merk VIVO NO HP 0813 444 364 35;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:? Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira jam 01.30 wita didalam rumah kakak ipar terdakwa di Desa Sabintulung Rt. 02 Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ada diketemukan 8 (delapan) poket Narkotika jenis sabu;? Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Narkotika jenis sabu-sabu dari orang yang mengaku bernama AY ;? Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);? Bahwa maksud terdakwa membeli dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah guna untuk dapat digunakan sendiri;? Bahwa kronologi penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 20.00 wita saksi ARYEL JERRISON, S.H bersama dengan rekan saksi STEVEN MOSES Anak dari FOEH dari Resnarkoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa ada orang telah menyimpan Narkotika jenis sabu di Desa Sabintulung Rt. 02 Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara selanjutnya dilakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud dan pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 01.30 wita saksi ARYEL JERRISON, S.H bersama dengan rekan saksi STEVEN MOSES Anak dari FOEH mencurigai sebuah rumah dan melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SANDRI Bin JAMHURI dan melakukan pengeledahan rumah ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) poket yang ditaruh dibelakang televisi didalam kamar didalam rumah oleh terdakwa;? Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa;? Bahwa yang memecah satu poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa poket adalah terdakwa sendiri;? Bahwa dalam memiliki narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang;? Bahwa benar barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa adalah berupa 8 (delapan) poket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram, 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk VIVO No. Hp. 081344436435;? Bahwa Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 70/Sp3.13030/2020 tanggal 31 Maret 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Sunyoto, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 08 (delapam) garis / bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram dan berat bersih keseluruhan 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram;? Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 4004/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 17 April 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 8193/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ?dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ?Setiap orang? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa SANDRI Bin JAMHURI yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :? Bahwa yang dimaksud dengan ?TANPA HAK? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.? Bahwa berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:? Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira jam 01.30 wita didalam rumah kakak ipar terdakwa di Desa Sabintulung Rt. 02 Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ada diketemukan 8 (delapan) poket Narkotika jenis sabu;? Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Narkotika jenis sabu-sabu dari orang yang mengaku bernama AY ;? Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);? Bahwa maksud terdakwa membeli dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah guna untuk dapat digunakan sendiri;? Bahwa kronologi penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 20.00 wita saksi ARYEL JERRISON, S.H bersama dengan rekan saksi STEVEN MOSES Anak dari FOEH dari Resnarkoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa ada orang telah menyimpan Narkotika jenis sabu di Desa Sabintulung Rt. 02 Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara selanjutnya dilakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud dan pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 01.30 wita saksi ARYEL JERRISON, S.H bersama dengan rekan saksi STEVEN MOSES Anak dari FOEH mencurigai sebuah rumah dan melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SANDRI Bin JAMHURI dan melakukan pengeledahan rumah ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) poket yang ditaruh dibelakang televisi didalam kamar didalam rumah oleh terdakwa;? Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa;? Bahwa yang memecah satu poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa poket adalah terdakwa sendiri;? Bahwa dalam memiliki narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang;? Bahwa benar barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa adalah berupa 8 (delapan) poket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram, 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk VIVO No. Hp. 081344436435;? Bahwa Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 70/Sp3.13030/2020 tanggal 31 Maret 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Sunyoto, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 08 (delapam) garis / bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram dan berat bersih keseluruhan 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram;? Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 4004/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 17 April 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 8193/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai unsur ini tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan unsur selanjutnya dan dakwaan ini tidak terbukti sehingga selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Subsidair; Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang; Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi dalam dakwaan Primair, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan unsur ini dan unsur ini terpenuhi;Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :? Bahwa yang dimaksud dengan ?TANPA HAK? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.? Bahwa berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:? Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira jam 01.30 wita didalam rumah kakak ipar terdakwa di Desa Sabintulung Rt. 02 Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ada diketemukan 8 (delapan) poket Narkotika jenis sabu;? Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Narkotika jenis sabu-sabu dari orang yang mengaku bernama AY ;? Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);? Bahwa maksud terdakwa membeli dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah guna untuk dapat digunakan sendiri;? Bahwa kronologi penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 20.00 wita saksi ARYEL JERRISON, S.H bersama dengan rekan saksi STEVEN MOSES Anak dari FOEH dari Resnarkoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa ada orang telah menyimpan Narkotika jenis sabu di Desa Sabintulung Rt. 02 Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara selanjutnya dilakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud dan pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 01.30 wita saksi ARYEL JERRISON, S.H bersama dengan rekan saksi STEVEN MOSES Anak dari FOEH mencurigai sebuah rumah dan melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SANDRI Bin JAMHURI dan melakukan pengeledahan rumah ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) poket yang ditaruh dibelakang televisi didalam kamar didalam rumah oleh terdakwa;? Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa;? Bahwa yang memecah satu poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa poket adalah terdakwa sendiri;? Bahwa dalam memiliki narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang;? Bahwa benar barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa adalah berupa 8 (delapan) poket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram, 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk VIVO No. Hp. 081344436435;? Bahwa Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 70/Sp3.13030/2020 tanggal 31 Maret 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Sunyoto, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 08 (delapam) garis / bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram dan berat bersih keseluruhan 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram;? Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 4004/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 17 April 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 8193/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah memiliki narkotika sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Terdakwa sudah pernah dihukum;- Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;- Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak mental generasi muda;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang mengenai perbuatannya;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya lagi; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SANDRI Bin JAMHURI tersebut diatas tidak terbukti sebagaimana dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SANDRI Bin JAMHURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, serta denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa; - 8 (delapan) poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,25 gram, berat bersih 0,65 gram;- 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan;- 1 (satu ) buah dompet kecil;- 1 (satu) buah HP merk VIVO NO HP 0813 444 364 35;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020 oleh TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh AGUS ADI PRASETYO, S.H.,M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H. ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H.Panitera Pengganti, ROULINA SIDEBANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik544