- Berdasarkan Posita Gugatan yang diuraikan oleh Penggugat, Hakim tidak menemukan uraian dari Penggugat yang menunjukkan kepentingan hukum yang sama antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V seperti apa, sehingga tidak dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa antara Tergugat I, Tergugat II, III, IV, IV memiliki kepentingan hukum yang sama sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah oleh Perma Nomor 4 Tahun 2019 dimaksud;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Dgl dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN DONGGALA Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arzan Rashif Rakhwada |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arzan Rashif Rakhwada |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Sofyan Aprianto Mansyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Hakim Pengadilan Negeri Donggala telah membaca surat gugatan yang telah didaftarkan oleh Penggugat melalui aplikasie-courtpada tanggal 06 Juli 2021 dan telah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Donggala dengan Register Nomor Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Dgl; Menimbang, bahwa dengan mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim telah memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma dimaksud; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari surat gugatan a quo, Hakim memperoleh keadaan bahwa di dalam Surat Gugatan Penggugat, Penggugat telah mengajukan Gugatan terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, Tergugat V; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah oleh Perma Nomor 4 Tahun 2019 dimaksud, diatur bahwa ?para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama?; Menimbang, bahwa setelah mencermati keadaan dalam surat gugatan tersebut diatas dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma dimaksud, Hakim berpendapat gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana dengan pertimbangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa oleh karena gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka dengan demikian perlu memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Donggala untuk mencoret perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Dgl dalam register perkara serta mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Memperhatikan, ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G.S/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G.S/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2021/PN Dgl
Statistik7820