- Menyatakan Terdakwa Alex Ua Silaban Alias Alex Ua, Sm.Hk Alias Alex, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pengulangan penipuan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alex Ua Silaban Alias Alex Ua, Sm.Hk Alias Alex oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) lembar surat yang ditulis tangan menggunakan tinta pulpen warna biru yang ditujukan kepada Yth. BAPAK AKBP YOGA PRIYAHUTAMA, S.IK, KAPOLRES SIGI DI - SIGI bersama lampiran berupa 1 ( satu ) lembar surat permintaan bantuan dan 26 (dua puluh enam ) lembar foto copi ucapan selamat kepada Sdra. ALEX USTER ARMENDO SILABAN, SmHK dari berbagai Instansi pemerintahan Sipil dan TNI ? Polri;
- 1 ( satu ) lembar surat yang ditulis tangan menggunakan tinta pulpen warna biru yang ditujukan kepada Yth. BAPAK KBP NORMAN WIDIAJADI, KARO OPS POLDA SULTENG Dl - PALU bersama lampiran berupa 1 ( satu ) lembar surat permintaan bantuan dan 24 ( dua puluh empat ) lembar foto copi ucapan selamat kepada Sdra. ALEX USTER ARMENDO SILABAN, SmHK dari berbagai Instansi pemerintahan Sipil dan TNI ? Polri;
- 1 ( satu ) lembar surat permintaan bantuan dan 24 ( dua puluh empat) lembar foto copi ucapan selamat kepada Sdra. ALEX USTER ARMENDO SILABAN, Sm.HK dari berbagai Instansi pemerintahan Sipil dan TNI ? Polri;
- 1 ( satu ) lembar surat permintaan bantuan dan 24 ( dua puluh empat) lembar foto copi ucapan selamat kepada Sdra. ALEX USTER ARMENDO SILABAN, Sm.HK dari berbagai Instansi pemerintahan Sipil dan TNI ? Polri;
- 1 (satu) lembar surat permintaan bantuan dan 25 (dua puluh lima) lembar foto copi ucapan selamat kepada Sdra. ALEX USTER ARMENDO SILABAN, Sm.HK dari berbagai Instansi pemerintahan Sipil dan TNI ? Polri;
- 1 ( satu ) lembar asli ucapan selamat kepada Sdra. ALEX USTER ARMENDO SILABAN, Sm.HK dari Kapolres Sigi;
- 8 ( delapan ) lembar foto copi ucapan selamat kepada Sdra. ALEX USTER ARMENDO SILABAN, Sm.HK dari berbagai Instansi pemerintahan Sipil dan TNI ? Polri;
- 1 (satu ) lembar surat permintaan bantuan;
- 6 (enam ) lembar Resi pengiriman wesel pos;
- 1 (satu ) lembar bukti setoran di Bank Mandiri Syariah;
- 7 (tujuh ) lembar amplop kosong berwarna cokelat yang bertuliskan nama ALEX UA, SILABAN,SmHK bersama alamat dan nomor HP;
- 1 ( satu ) lembar amplop kosong warna putih bertuliskan KEPOLISIAN RESOR MAROS;
- 1 ( satu ) lembar amplop kosong warna putih bertuliskan BIDDOKKES POLDA SULSEL;
- 1 ( satu ) lembar amplop kosong warna putih bertuliskan KEPOLISIAN DIRRESKRIMUM POLDA SULTENG;
- 1 ( satu ) lembar amplop kosong warna putih bertuliskan KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAROS;
- 1 (satu ) lembar amplop kosong warna kuning keemasan bertuliskan Drs. HALIM PAGARRA, M.H;
- 1 ( satu ) lembar amplop kosong warna putih bertuliskan WAKAPOLDA SULAWESI SELATAN;
- 1 ( satu ) lembar amplop kosong berwarna cokelat yang bertuliskan nama ALEX UA, SILABAN,SmHK bersama alamat dan nomor HP dan ditujukan kepada KAPOLRES SIGI;
- Uang Tunai Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) yang dimasukkan dalam amplop berwarna putih;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DONGGALA Nomor 126/Pid.B/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 126/Pid.B/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Gazali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, Br Hakim Anggota Danang Prabowo Jati |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Sofyan Aprianto Mansyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.B/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 126/Pid.B/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.B/2021/PN Dgl
Statistik9558