- Menyatakan Terdakwa Masrani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: tanpa hak melakukan permufakatan jahat untuk menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Masrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Masrani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Masrani tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa berupa:
- 18 (delapan belas) Narkotika golongan I jenis sabu;
- 13 (tiga belas) lembar Plastik klip kosong;
- 4 (empat) buah Sendok Sabu;
- 1 (satu) buah Kotak rokok gudang garam merah;
- 1 (satu) buah Celana panjang dinas polri warna cokelat;
- 1 (satu) unit Hp merk nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna silver;
- Uang tunai Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN DONGGALA Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vincencius Fascha Adhy Kusuma, Hakim Anggota Armawan |
Panitera | Panitera Pengganti Abdulah Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Dgl, dengan Terdakwa bernama Suthan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 182/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Statistik3218