- Menyatakan Terdakwa Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengangkutan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Ahmad dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa Ahmad tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) setengah karung batu bercampur pasir yang mengandung mineral;
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna hitam DN 1627 AN No. Rangka: MHKV1BA2JDK050656, Nomor Mesin: MB63184;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Mobil Toyota Avanza warna hitam DN 1627 AN. No. Rangka: MHKV1BA2JKD050656, Nomor Mesin: MB63184;
- 1 (satu) buah kunci Mobil Toyota Avanza warna hitam DN 627 AN No. Rangka: MHKV1BA2JDK050656, Nomor Mesin: MB63184;
Putusan PN DONGGALA Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vincencius Fascha Adhy Kusuma, Hakim Anggota Armawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Meily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 117/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Statistik13763