- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti berupa : surat yang diberi tanda T-1 s/d T-24, keterangan saksi SAYDI, saksi PUJIANTO, saksi WAHYU PERDANA, saksi KRISTIAWAN dan keterangan Ahli YANI HARRY SETIAWAN serta Ahli FRISNORIUS VERA;
- Menyatakan pembebasan tanah tahun 1990 di lokasi LUIT RAYA yang telah dilaksanakan oleh Tim Pengawas Pelaksanaan Pembebasan Tanah Daerah Kabupaten Barito Utara dengan luasan kurang lebih 306,7 Hektar yang di dalamnya meliputi tanah-tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan surat-surat bukti Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi berupa:
- Surat Pernyataan Tanah (SPT/SKT) pada tanggal 10 Desember 1989 atas nama Alm. Lumin W. Nyagi dengan luasan lahan 50.000 M2 berada di Jalan ex Jayanti/Blok Batu Tembak (Betmen) masuk wilayah Desa Tumbelum, Kec. Permata Intan dengan batas sebelah Utara: Jalan ex Jayanti, sebelah Timur: Hutan, sebelah Selatan: Jalan, dan sebelah Barat: Sungai Luit Tunjang/SYB Tembak;
- Surat Pernyataan Tanah (SPT/SKT) tanggal 19 Juni 1995 atas nama Alm. Lumin W. Nyagi dengan luasan 20.000 M2 yang disebutkan lokasi objek tanah berada di Jalan ex Jayanti/Blok Batu Tembak (Betmen) masuk wilayah Desa Batu Mirau, Kec. Sungai Babuat, dengan batas sebelah Utara: Jalan ex Jayanti, sebelah Timur: Hutan, sebelah Selatan: Jalan, dan sebelah Barat: Sungai Luit Tunjang/SYB Tembak; serta
- Surat Penyataan Penguasaan Fisik sebidang Tanah (Sporadik) yang ditandatangani pada tanggal 10 Januari 2010 dan di sahkan oleh Saydi saat menjabat Kepala Desa Bantian, Kecamatan Sungai Babuat dengan luasan tanah 56.000 M2 yang disebutkan lokasi objek tanah berada di Desa Bantian, Kec. Sungai Babuat, dengan batas yang berbeda dengan Surat Induk di atasnya yaitu sebelah Utara: Bondri, sebelah Timur: Sei Luwik, sebelah Selatan: Kismanto, dan sebelah Barat: Lumin,
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp7.150.500,00 (tujuh juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Mtw |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2020/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah, Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam |
Panitera | Panitera Pengganti: Richard Rinaldy Sampiterson Petrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI I. DALAM EKSEPSI: II. DALAM PROVISI: III. DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: adalah tidak sah; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2020/PN Mtw
Statistik189126