- Menyatakan Terdakwa GANDA GUNDALA Bin ENCU tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : dengan sengaja melakukan bersama-sama memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dakwaan alternative Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GANDA GUNDALA Bin ENCU oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang Bukti Berupa:
- 1 (satu) buah botol kemasan air mineral dengan tutup warna kuning;
- 1 (satu) buah botol sprite warna hijau;
- 1 (satu) buah gelas;
- 1 (satu) buah gelas bergagang;
- 1 (satu) buah botol obat tetes pangan mata merk insto.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna hijau Nopol : E-5148-MQ, Noka : MH35D204BJ462028, Nosin : 5D91462117, Berikut STNK atas nama NASTITI alamat Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon dan kunci kontak.
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna merah;
- 1 (satu) buah celana panjang warna merah;
- 1 (satu) buah kerudung warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna ungu;
- 1 (satu) buah BH warna cream.
- 1 (satu) buah Tablet Advance warna putih berikut kartu sim Axis dengan nomor 083121176745;
Putusan PN SUMBER Nomor 420/Pid.Sus/2020/PN Sbr |
|
Nomor | 420/Pid.Sus/2020/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subagyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andrey Sigit Yanuar, Hakim Anggota Harry Ginanjar |
Panitera | Panitera Pengganti Sugi Purwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa GANDA GUNDALA. Dikembalikan kepada saksi ANDHITA PUTRI PRATIWI Als DITA Bt UDIN SAMSUDIN. Dirampas untuk Negara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000, ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 420/Pid.Sus/2020/PN Sbr
Statistik7219