- Menyatakan Terdakwa RANDI SUKMADINATA Alias ENTE bin SUDINAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (1 miliiar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis sabu - sabu dibungkus menggunakan plastik klip bening dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik dengan berat bersih setelah pengujian 0,0747 (nol koma nol tujuh empat tujuh) gram.
- 1 (satu) buah dus BOX Hand Phone OPPO A5s yang berisikan :
- 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis sabu - sabu dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat kotor 30,4800 (tiga puluh tiga koma empat delapan nol nol) gram.
- 3 (tiga) pack plastik klip bening.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam dan Silver.
- 1 (satu) buah Hand Phone merk REAL ME warna Putih.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Biru.
- 1 (satu) buah sendok sabu - sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna Hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN GARUT Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Grt |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlana Trisnila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryam Broo, Br Hakim Anggota Tri Baginda Kaisar A.g. |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Johar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2021/PN Grt
Statistik6117