- Menyatakan Terdakwa I RUDI FERDIANTO Alias ANDRE bin (Alm) K. SUHERMAN dan Terdakwa II EKA SAPUTRA bin ADE JUHARA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RUDI FERDIANTO Alias ANDRE bin (Alm) K. SUHERMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Terdakwa II EKA SAPUTRA bin ADE JUHARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- 6 (enam) paket kecil daun kering yang diduga narkotika jenis daun ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam yang disimpan didalam kotak dus HP warna putih merk VIVO;
- 1 (satu) buah bungkus Rokok bekas merk Magnum yang berisikan beberapa batang/ranting yang diduga ganja. dengan berat netto seluruhnya setelah dilakukan pengujian 20,11 (dua puluh koma satu satu) Gram;
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam;
Putusan PN GARUT Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN Grt |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlana Trisnila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryam Broo, Br Hakim Anggota Tri Baginda Kaisar A.g. |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Git Git Garnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2021/PN Grt
Statistik3713