- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah terhadap Penggugat berupa :
- Nafkah madhiyah (terhutang) setiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama 4 bulan, sehingga berjumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dan harus dibayarkan pada saat Ikrar Talak dijatuhkan ;
- Nafkah Iddah setiap bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama 3 bulan sehingga berjumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), dan harus dibayarkan pada saat Ikrar Talak dijatuhkan ;
- Mut?ah berupa rumah dengan harga sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan harus dibayarkan pada saat Ikrar Talak dijatuhkan ;
- Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan Nafkah kepada Penggugat untuk 2 (dua) orang anak laki-laki bernama Muhammad Alfi Romadhon, umur: 9 tahun, anak ketiga laki-laki bernama: Muhammad Ridho Abrori, umur: 3 tahun, yang sekarang kedua anak tersebut dalam asuhan Penggugat, setiap bulan minimal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan tambahan 10 % setiap tahunnya, selain biaya pendidikan dan kesehatan, hingga kedua anak tersebut dewasa / berumur 21 tahun ;
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 1433/Pdt.G/2021/PA.Bjn |
|
Nomor | 1433/Pdt.G/2021/PA.Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mahzumi |
Hakim Anggota | M.hi, Hakim Anggota H. Moch. Bahrul Ulum, Br Hakim Anggota H. Mudzakkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Mudakin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Abdul Rochim bin Kamirun) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Lailatus Shoimah binti Marsam) di depan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro ; Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 895.000,- (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1433/Pdt.G/2021/PA.Bjn
Statistik95