- Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan secara Hukum Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilakukan Gereja Katolik Katedral Sta. Maria Immaculata Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 5 Oktober 2007 dan telah dicatat oleh Pegawai Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 54/DP/P.ATB/2007 tanggal 6 Oktober 2007, Putus Karena Perceraian, dengan Segala Akibat Hukumnya;
- Memberikan hak asuh anak-anak dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama Markus Alexandro Seran Bundah, dan Joseph Lionel Azriel Bundah, kepada Tergugat selaku Ibu Kandung dengan tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat selaku Ayah kandungnya untuk bertemu/berjumpa dengan anak tersebut tanpa mengganggu waktu istirahat dan pendidikan anak-anak?;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Wamena atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayawijaya untuk mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu dan mengirimkan sehelai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN WAMENA Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Wmn |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Iswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roy Eka Perkasa, Br Hakim Anggota Yahya Muhaymin Hatta |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabeth Ritha Ainaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2021/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2021/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2021/PN Wmn
Statistik9541