- Menolak Eksepsi Tergugat I, II dan III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah pekarangan dan bangunan seluas 264 M2 (dua ratus enam puluh empat meter persegi) yang tercatat atas nama Dedi Kusuma Siregar (Penggugat) yang terletak di Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon Propinsi Maluku dengan batas-batas :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Keluarga Amahoru
- Sebelah Timur berbatasan dengan Parita Tau Gang RT 01/RW 06
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Batu Merah
- Sebelah Utara berbatasan dengan Keluarga Tuahuns, Bangunan Rumah Makan/Salon Keluarga Umasugi, Keluarga Hajija Rumodar, Keluarga Sarif Mahu
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 701/Kelurahan Amantelu yang terletak di Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon Propinsi Maluku dengan luas 264 M2 (dua ratus enam puluh empat meter persegi) adalah sah dan berdasar hukum;
- Menyatakan Akta jual beli Nomor 47/2011 dihadapan Notaris Rosdiana Ely SH tanggal 15 April 2011 antara Dedi Kusuma Siregar (Penggugat) dengan Maria J.patty dan Ahli waris lainnya atas tanah seluas 264 M2 (dua ratus enam puluh empat meter persegi) dan bangunan permanen adalah sah dan berdasar hukum;
- Menyatakan Tergugat I, II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Tergugat I, II dan III tidak berhak atas Objek Sengketa I, Objek Sengketa II dan Objek Sengketa III dengan batas-batas:
- Sebelah Barat berbatasan dengan bangunan Induk Milik Penggugat
- Sebelah Timur berbatasan dengan Parita tau Gang RT 01/RW 05
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai/Kali Batu Merah
- Sebelah Utara berbatasan dengan Keluarga Tuahuns
- Sebelah Barat berbatasan dengan bangunan yang didirikan Tergugat III
- Sebelah Timur berbatasan dengan bangunan rumah milik Penggugat
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai/Kali Batu Merah
- Sebelah Utara berbatasan dengan Keluarga Halijah Rumodar
- Sebelah Barat berbatasan dengan Amahoru
- Sebelah Timur berbatasan dengan bangunan rumah milik Tergugat II
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai/Kali Batu Merah
- Sebelah Utara berbatasan dengan Keluarga Sarif Maru
- Menghukum Tergugat I, II dan III dan atau orang-orang yang mendapatkan hak dari Tergugat I, II dan III untuk segera mengosongkan Objek Sengketa bila perlu dengan bantuan aparat penegak hukum;
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, II dan III membayar biaya perkara sebesar Rp.1.390.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Putusan PN AMBON Nomor 245/Pdt.G/2020/PN Amb |
|
Nomor | 245/Pdt.G/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ismail Wael |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Julianti Wattimury, Br Hakim Anggota Andi Adha |
Panitera | Panitera Pengganti: Joseph J. Parera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah milik Penggugat; Objek Sengketa I Milik Tergugat I seluas 100 M2: Objek Sengketa II Milik Tergugat II seluas 70 M2: Objek Sengketa III Milik Tergugat III seluas 38 M2 |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pdt.G/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 245/Pdt.G/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pdt.G/2020/PN Amb
Statistik10247