- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gedung Gereja ??NAFIRI SION?? di Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku dihadapan Pemuka Agama Kristen Pendeta D. Talakua sebagaimana tercatat dalam Akte Nikah Gereja Protestan Maluku Nomor: 067/2008 tanggal 25 September 2008 dan tercantum di dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 941/CS/2008 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon pada 25 September 2008 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan ke-2 (kedua) anak yang lahir dari hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat masing-masing:
- Memerintahkan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Ambon untuk mengirimkan salinan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari perkara ini kepada pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon- Maluku agar dapat mencatat Perceraian ini pada register yang tersedia untuk itu, dan selanjutnya menerbitkan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN AMBON Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Adha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Wael, M.hbr Hakim Anggota Lutfi Alzagladi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mentrina Garing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4.1. GABRIELA RISKI PESULIMA alias GEBI, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 12 Tahun (Lahir di Ambon, 26 Maret 2009) sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 425/CS/2009 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon pada 17 April 2009, dan; 4.2. SEPTINUS RIVALDI PESULIMA alias ALDI, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 7 Tahun (Lahir di Ambon, 15 September 2014) sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8171-LT-06032015-0025 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon pada 06 Maret 2015 tetap berada dalam pengasuhan Penggugat sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik149