- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan dihadapan Pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt. J. JAMBORMIAS pada tanggal Lima Belas November Tahun Dua Ribu Tujuh, dan perkawinan tersebut telah dicatatkan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 8171-KW-15112007-0001 pada tanggal Lima Belas November, Tahun Dua Ribu Tujuh, dan Kutipan Akta Perkawinan tersebut dikeluarkan di Kota Ambon pada tanggal Sebelas Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bernama Marcella Haurissa, SE., M.Si. NIP 19650806 199403 2 003 PUTUS KARENA PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan HAK ASUH ANAK yang bernama:
Putusan PN AMBON Nomor 114/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 114/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Tetelepta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Selang, Br Hakim Anggota Andi Adha |
Panitera | Panitera Pengganti: Meis Marhareth Loupatty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1). GABRIEL REINHARD LATUHIHIN, Jenis kelamin LakiLaki, Lahir di Ambon pada Tanggal, Empat April Tahun Dua Ribu Delapan, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 791 / Ist / 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, pada tanggal Tiga Puluh Juni Tahun Dua Ribu Delapan; 2). GIOVANI REVIXELCIO LATUHIHIN, Jenis kelamin LakiLaki, Lahir di Ambon pada Tanggal, Empat Belas November Tahun Dua Ribu Sebelas, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 45 / CS / 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, pada tanggal Dua Belas Januari Tahun Dua Ribu Dua Belas, di asuh oleh Penggugat; 5. Menetapkan biaya nafkah untuk kedua anak yaitu :GABRIEL REINHARD LATUHIHIN dan GIOVANI REVIXELCIO LATUHIHIN setiap bulan sebesar Rp. 3.000.000; (TigaJuta Rupiah ditanggung oleh Tergugat. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon dan/atau memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian dimaksud telah memperoleh kekuatan hukum tetap, selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Akta Perceraian; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pdt.G/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 114/Pdt.G/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik3028