- Menyatakan terdakwa Steby Tuhumury telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Steby Tuhumury oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic klem bening;
- 4 (empat) paket serbuk Kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic klem bening;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru bermotif burung hantu;
- 1 (satu) buah dos rokok Marlboro warna merah;
- 1 (satu) buah sweter warna biru;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy J4 warna hitam dengan Nomor handphone 081248755207;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Amb |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lutfi Alzagladi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo, Shbr Hakim Anggota Julianti Wattimury |
Panitera | Panitera Pengganti: Telince Teklamaris Resiloy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Amb
Statistik2150