- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT III TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLAWI NOMOR 25/PDT.G/2020/ PN SLW, TANGGAL 1 APRIL 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN POIN KE-2 DAN KE-8 SERTA KE-9 DALAM POKOK PERKARA, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT III;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM PERBUATAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MELAKUKAN INGKARJANJI / WANPRESTASI KEPADA PENGGUGAT ;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM PERBUATAN TERGUGAT III MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SEBAGAI PEMBELI YANG BENAR DAN SEKALIGUS PEMILIK YANG SAH ATAS OBYEK SENGKETA SELUAS + 2030 M2 (DUA RIBU TIGA PULUH METER PERSEGI) PERSIL 3 S II KOHIR NOMOR : C 704 DESA KESAMIRAN KECAMATAN TARUB, KABUPATEN TEGAL YANG BATAS BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT III UNTUK MENYERAHKAN DAN MENGOSONGKAN TANAH OBYEK SENGKETA SELUAS + 2030 M2 (DUA RIBU TIGA PULUH METER PERSEGI) PERSIL 3 S II KOHIR NOMOR : C
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOOM) SECARA TANGGUNG RENTENG SEBESAR RP.100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) SETIAP HARINYA JIKA LALAI DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN PERKARA INI SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III UNTUK TUNDUK DAN TAAT TERHADAP PUTUSAN INI ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEJUMLAH RP2.995.000,00 (DUA JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat III tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 25/Pdt.G/2020/ PN Slw, tanggal 1 April 2021 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai amar putusan poin ke-2 dan ke-8 serta ke-9 Dalam Pokok Perkara, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Ingkarjanji / Wanprestasi Kepada penggugat ;
- Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Para Terbanding semula Para Penggugat sebagai pembeli yang benar dan sekaligus pemilik yang sah atas obyek sengketa seluas + 2030 M2 (dua ribu tiga puluh meter persegi) Persil 3 S II Kohir Nomor : C 704 Desa Kesamiran Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal yang batas batasnya adalah sebagai berikut :
- Menghukum Pembanding semula Tergugat III untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah obyek sengketa seluas + 2030 M2 (dua ribu tiga puluh meter persegi) Persil 3 S II Kohir Nomor : C
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (Dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap harinya jika lalai dalam melaksanakan Putusan perkara ini secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.995.000,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding semula Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 205/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 205/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agustinus Silalahi |
Hakim Anggota | Bernadus William Charles Ndaumanu, Brhartadi |
Panitera | Mustofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA (KONVENSI) UTARA : SUMARTO TIMUR : JALAN DESA ; SELATAN : JUNUD ; BARAT : SALURAN AIR ; DAN SELUAS + 1.130 M2 (SERIBU SERATUS TIGA PULUH METER PERSEGI) PERSIL 6 S II KOHIR NOMOR : C 704 DESA KESAMIRAN KECAMATAN TARUB, KABUPATEN TEGAL YANG BATAS BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT : UTARA : SUMARTO ; TIMUR : SUNGAI ; SELATAN : JUMAD ; BARAT : JALAN DESA ; 704 DESA KESAMIRAN KECAMATAN TARUB, KABUPATEN TEGAL YANG BATAS BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT : UTARA : SUMARTO TIMUR : JALAN DESA ; SELATAN : JUNUD ; BARAT : SALURAN AIR ; DAN SELUAS +1.130 M2 (SERIBU SERATUS TIGA PULUH METER PERSEGI) PERSIL 6 S II KOHIR NOMOR : C 704 DESA KESAMIRAN KECAMATAN TARUB, KABUPATEN TEGAL YANG BATAS BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT : UTARA : SUMARTO ; TIMUR : SUNGAI ; SELATAN : JUMAD ; BARAT : JALAN DESA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA (KONVENSI) Utara : Sumarto Timur : Jalan Desa ; Selatan : Junud ; Barat : Saluran Air ; dan seluas + 1.130 M2 (seribu seratus tiga puluh meter persegi) Persil 6 S II Kohir Nomor : C 704 Desa Kesamiran Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal yang batas batasnya adalah sebagai berikut : Utara : Sumarto ; Timur : Sungai ; Selatan : Jumad ; Barat : Jalan Desa ; 704 Desa Kesamiran Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal yang batas batasnya adalah sebagai berikut : Utara : Sumarto Timur : Jalan Desa ; Selatan : Junud ; Barat : Saluran Air ; dan seluas +1.130 M2 (seribu seratus tiga puluh meter persegi) Persil 6 S II Kohir Nomor : C 704 Desa Kesamiran Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal yang batas batasnya adalah sebagai berikut : Utara : Sumarto ; Timur : Sungai ; Selatan : Jumad ; Barat : Jalan Desa ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pdt/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 205/Pdt/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 205/Pdt/2021/PT SMG
Statistik5561