- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Meiyi Diaz dengan Tergugat Magdalena Salamor sesuai Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 208/CS/2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon pada tanggal 25 Pebruari 2006, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Meiyi Diaz dengan Tergugat Magdalena Salamor sesuai Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 208/CS/2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon pada tanggal 25 Pebruari 2006, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak perempuan yang bernama : Priscka Tiara Florencia Diaz, lahir di Ambon, pada tanggal 23 April 2000 sesuai Akta Kelahiran Nomor : 311/CS/2014 tanggal 24 Maret 2014 dan anak laki-laki yang bernama Chelmi Marvin Diaz lahir di Hative Besar pada tanggal 24 Maret 2005 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 278/Ist/2006 tanggal 31 Mei 2006, tetap berada dalam Pemeliharaan dan Perwalian Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berkewajiban memberikan alimentasi kepada anak-anak;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu mengirimkan salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon untuk didaftarkan perceraian ini dalam sebuah daftar yang diperuntukan untuk itu dan memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan putusan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp770.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 84/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Andi Adha |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenddy. P. Tehusalawany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik3217