- Menolak Provisi Penggugat ;
- Menolak Eksepsi Turut Tergugat II ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut Hukum, Penggugat, Suzanna Leuhery, Ferdy Leuhery dan Jimmy Leuhery adalah Ahli Waris dari Daniel Leuhery ;
- Menyatakan sah dan berharga Akta jual beli No. 11/PPAT-TAB.- /1991.- antara Daniel Leuhery dengan Betsy Da Costa denganbatas-batas tanahnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan G.S No. 110/1983 ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan saluran(got)/G.S No. 110/1983 ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Pari ;
- Sebelah barat berbatas dengan G.S No. 110/1983 ;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat, Suzanna Leuhery, Ferdy Leuhery dan Jimmy Leuhery adalah ahli waris dari Almarhum Daniel Leuhery berhak mewarisi dan memiliki atas bidang tanah objek sengketa berdasarkan Akta jual beli No. 11.-/PPAT-TAB.-/1991.- ;
- Menyatakan bidang tanah 450 m2 berdasarkan Akta jual beli No. 11.-/PPAT-TAB.-/1991.- dengan sisanya seluas 267 m2 yang batas batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan SHM No 1688 ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan saluran (got)/G.S No. 110/1983 ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Pari ;
- Sebelah barat berbatas denganSHM 1688 ;
Putusan PN AMBON Nomor 242/Pdt.G/2020/PN Amb |
|
Nomor | 242/Pdt.G/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucky Rombot Kalalo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Hamzah Kailul |
Panitera | Panitera Pengganti: Lourens Kakisina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah sah dan berharga menurut hukum milik Penggugat, Suzanna Leuhery, Ferdy Leuhery dan Jimmy Leuhery ; 6. Menyatakan menurut hukum hak menempati sementara Keturunan Dominggus Leuhery termasuk Tergugat diatas objek sengketa dicabut atau ditarik dan dikembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik objek sengketa yang sah ; 7. Menyatakan Surat Keterangan Nomor : 827/KDR/KET/2008 tanggal 26 Agustus 2008 yang dibuat Turut Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak memiliki daya laku secara hukum ; 8. Menyatakan sertifikat hak milik atas nama Tergugat yakniHana Marthina Leuhery Nomor : 1739/Desa Rumah Tiga, 15 Mei 2011,Surat Ukur Tanggal 5 Mei 2011 No. 00038/Rumah Tiga/2011, Luas 267 m2 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 9. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam proses penerbitan sertifikat atas tanah objek sengketa adalah Perbuatan melawan hukum ; 10. Menyatakan Tergugat tidak berhak atas bidang tanah objek sengketa ; 11.Menghukum Tergugat serta sekalian orang yang menerima hak dari padanya harus segera keluar dari obyek sengketa dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan lestari tanpa tanggungan apapun, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan ; 12. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 13. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 14. Menghukum Tergugat , Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp. 3.210.000,- (tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah),- |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pdt.G/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 242/Pdt.G/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pdt.G/2020/PN Amb
Statistik13763