- Menyatakan Terdakwa I Marten Noya alias Ateng, Terdakwa II Fulton Ronson alias Toton, Terdakwa III Reinaldo Wendy Siahaya alias Ongen, Terdakwa IV Ronny Papilaya alias Iron dan Terdakwa V James Burnand Sapteno alias Ames, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Mengakibatkan Matinya Orang? ;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Marten Noya alias Ateng dan Terdakwa II Fulton Ronson alias Toton dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan dan kepada Terdakwa III Reinaldo Wendy Siahaya alias Ongen, Terdakwa IV Ronny Papilaya alias Iron dan Terdakwa V James Burnand Sapteno alias Ames, dengan Pidana Penjara masing-masing selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju kaos oblong pendek berwarna biru putih bergaris, yang terdapat merk bertuliskan 89 JEA EST 1989 GENERATION SYSTEM.
- 1 (satu) buah kaos oblong lengan panjang berwarna Coklat, yang terdapat merk bertuliskan BADOLLA COLLECTION SIZE F Made In Thailand.
- 1 (satu) buah celana kain jeans pendek berwarna biru menggunakan 1 (Satu) buah ikat pinggang berwarna cream, terdapat merk bertuliskan DUAL.
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna biru, yang terdapat merk bertuliskan BODASIDUN.
- 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang 54 (lima puluh empat) Centimeter yang terdapat lilitan hitam pada bagian pegangan.
- 1 (satu) buah tutup kepala berwarna hitam polos, pada bagian dalam tutup kepala bertuliskan RIPCURL.
- 1 (satu) buah tas punggung berwarna hitam terdapat tulisan NINNDA
- 1 (satu) buah gunting kecil berukuran 14 (empat belas) centi meter dengan pegangan berwarna hitam dan orange
- 3 (tiga) ikatan potongan bambu
- 1 (satu) buah kartapel
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bertuliskan GRESS
- 1 (satu) buah kantong kresek warna orange motif kembang yang berisikan 19 (sembilan belas) batu berukuran kecil, 20 (dua puluh) buah kelereng, dan 4 (empat) potongan karet warna hitam.
- 2 (dua) kantong kresek warna putih dan kresek bertuliskan MATAHARI yang berisikan beras
- 1 (satu) pasang sepatu Boots karet berwarna Hijau yang bertuliskan AP BOOTS ;
Putusan PN AMBON Nomor 412/Pid.B/2020/PN Amb |
|
Nomor | 412/Pid.B/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Ukayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Adha, Hakim Anggota Imanuel Barru |
Panitera | Panitera Pengganti: Meis Marhareth Loupatty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Supaya dimusnahkan ; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 412/Pid.B/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 412/Pid.B/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 412/Pid.B/2020/PN Amb
Statistik7214