- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI DAN PEMBANDING II, III SEMULA TERGUGAT IX, X / PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JEPARA NOMOR 19/PDT.G/2020/PN. JPA. TANGGAL 2 NOVEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI DAN PEMBANDING II, III SEMULA TERGUGAT IX, X / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Pembanding II, III semula Tergugat IX, X / Penggugat Rekonvensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 19/Pdt.G/2020/PN. Jpa. tanggal 2 November 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Pembanding II, III semula Tergugat IX, X / Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 182/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 182/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohammad Sukri |
Hakim Anggota | Brsadjidi, Yance Bombing |
Panitera | Sri Haryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pdt/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 182/Pdt/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 182/Pdt/2021/PT SMG
Statistik5936