- Menyatakan Terdakwa I AMIR HAMZAH Bin ABD. SOMAD, dan Terdakwa II. RISKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pemerasan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP Iphone warna gold;
- Uang sebesar Rp. 19.400.000.- (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah);
- Sebuah kantong plastik warna hitam
- 1 (satu) buah kartu identitas Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintah Republik Indonesia (BP3RI) an. RISKI;
- 1 (satu) buah kartu identitas Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) an. RISKI;
- 1 (satu) buah kartu identitas Kesatuan Pengawas Korupsi (KPKRI) an. RISKI;
- Tempat kartu identitas yang berisikan kartu identitas ALMAS (Aliansi Masyarakat INDEPENDEN) an. H.M RISKI dan kartu identitas PERS REPUBLIK NEWS an. RISKI;
- 1 (satu) buah kartu identitas Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintah Republik Indonesia (BP3RI) an. HAMZAH
- 1 (satu) Unit HP merk Nokia tipe X6 warna kesing hitam dengan nomor 085935373838;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO dengan sim Card XL dengan nomor 081907653858
- 2 (dua) lembar screenshot percakapan whatsapp antara Sdr. ASBI dengan Sdr. RISKI yang diambil melalui 1 (satu) unit HP Iphone warna gold milik Sdr. ASBI;
- 4 (empat) lembar screenshot percakapan whatsapp antara Sdr. ASBI dengan Sdr. AMIR HAMZAH yang diambil melalui 1 (satu) unit HP Iphone warna gold milik Sdr. ASBI
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SAMPANG Nomor 90/Pid.B/2021/PN Spg |
|
Nomor | 90/Pid.B/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Eman, Hakim Anggota Sylvia Nanda Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ASBI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dilampirkan dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2021/PN Spg
Statistik7434