- Menyatakan Terdakwa BUHORI Bin Alm. SAMOYO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa BUHORI Bin Alm. SAMOYO oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BUHORI Bin Alm. SAMOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUHORI Bin Alm. SAMOYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kartu ATM paspor BCA warna gold ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J 250 warna hitam No imei I : 351902101230755 No. Imei 2 : 351903101230753 beserta simcard simpati dengan nomor 085218365009 ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung duos warna putih yang terdapat scotlet warna hijau dengan no. Imei I : 354893068922749, No Imei 2 : 354894068922747 berikut simcard L dengan nomor 085961494968 ;
- Selembar Screnenshor bukti transfer M-Bangking An. Salma sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan no. Rekening 1681995922 yang diambil dari Handphone Samsung J 250 milik BUHORI Bin Alm. SAMOYO ;
- Empat lembar Screenshot BANDAR LOTRE yang diambli dari aplikasi handphone Samaung J 250 milik BUHORI Bin Alm. SAMOYO ;
- Selembar Screenshot Bank BCA No Rekeing 168-199-5922 An. Salma di aplikasi BANDAR LOTRE yang diambil dari handphone Samaung J 250 milik BUHORI Bin Alm. SAMOYO ;
- Selembar Screnenshor bukti transfer M-Bangking An. Salma sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan no. Rekening 1681995922 yang diambil dari Handphone Samsung J 250 milik BUHORI Bin Alm. SAMOYO ;
- Selembar Screnenshor bukti transfer M-Bangking An. Salma sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan no. Rekening 1681995922 yang diambil dari Handphone Samsung J 250 milik BUHORI Bin Alm. SAMOYO;
Putusan PN SAMPANG Nomor 112/Pid.B/2021/PN Spg |
|
Nomor | 112/Pid.B/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Eman, Hakim Anggota Sylvia Nanda Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/2021/PN Spg
Statistik6512