Putusan PN SAMPANG Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Spg |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Juanda Wijaya |
Hakim Anggota | Agus Eman, Ivan Budi Santoso |
Panitera | Abdoel Rachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA PIDANA KEPADA TERDAKWA SLAMET HARIYANTO BIN AHMAD DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,00 DENGAN KETENTUAN DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA 6 (ENAM) BULAN PENJARA |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SLAMET HARIYANTO Bin AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SLAMET HARIYANTO Bin AHMAD dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan Penjara ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih masing-masing + 0,455 gram, + 0,101 gram, + 0,142 gram, atau berat bersih keseluruhan + 0,698 gram;Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit HP merk OPPO type A-1603 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 081939981791;Dirampas untuk negara- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan No. Pol : L-4336-UE, Noka : MH1JM1119JK700296, Nosin : JM11E-1685938 beserta kontaknya; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SUMIATI6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Spg
Statistik6710