- Menyatakan terdakwa Muzakir alias Diki bin Abu Bakar tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram sebagaimana dalam Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muzakir alias Diki bin Abu Bakar dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkusan kantong kresek warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang masing - masing dibungkus dengan plastik bening total seberat 188 (seratus delapan puluh delapan) gram, dengan rincian :
- 1 (satu) bungkus serbuk kristal berupa Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 100 (seratus) gram;
- 1 (satu) bungkus serbuk kristal berupa Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 88 (delapan puluh delapan) gram.
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia 105 warna hitam berikut kartu AS no. 082388344757;
- 1 (satu) lembar KTP dengan NIK. 2171071203821002 a.n. MUZAKIR;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 285/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 285/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoedi Anugrah Prata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David P. Sitorus., M.hbr Hakim Anggota Marta Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Herty Mariana Turnip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa MUZAKIR Alias DIKI Bin ABU BAKAR. |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 285/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik1916