Putusan PT SAMARINDA Nomor 137/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 137/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sucipto |
Hakim Anggota | Surya Yulie Hartanti, Brsupeno |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT NOMOR 66/PID.SUS/2021/PN SDW TANGGAL 27 MEI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : 1. MENYATAKAN TERDAKWA RAHELIUS ALIAS DINDOK ANAK DARI NATA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA: 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA: 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN RUMAH TAHANAN NEGARA; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: ? 1 (SATU) POKET KECIL NARKOTIKA JENIS SABU-SABU YANG DIBUNGKUS PLASTIK PUTIH BENING DENGAN BERAT 0,17 GRAM BRUTO; ? 480 (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH) PLASTIK KLIP WARNA PUTIH BENING; ? 1 (SATU) BUAH TEMPAT ISOLASI WARNA BENING; ? 1 (SATU) BUAH SEROKAN WARNA PUTIH; ? 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP UKURAN BESAR; ? 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK VIVO WARNA BIRU; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN SELURUHNYA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Sdw tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Terdakwa RAHELIUS alias DINDOK anak dari NATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat 0,17 gram bruto; ? 480 (empat ratus delapan puluh) plastik klip warna putih bening; ? 1 (satu) buah tempat isolasi warna bening; ? 1 (satu) buah serokan warna putih; ? 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar; ? 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan seluruhnya; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 137/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 137/PID/2021/PT SMR
Statistik2114