- Menyatakan para Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 38.108.014,- (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Ribu Empat Belas Rupiah Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap (1) Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPHT No. 171/Kec.L/SPPHAT/2014 terdaftar atas nama Dadang Erwin seluas 1Ha (2) Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPHT No. 172/Kec.L/SPPHAT/2014 terdaftar atas nama Dadang Erwin seluas 1Ha yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan (1) Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPHT No. 171/Kec.L/SPPHAT/2014 terdaftar atas nama Dadang Erwin seluas 1Ha (2) Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPHT No. 172/Kec.L/SPPHAT/2014 terdaftar atas nama Dadang Erwin seluas 1Ha untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp.1.230.000,00 (Satu Juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Menolak tuntutan penggugat selain dan selebihnya
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 49/Pdt.G.S/2021/PN Mre |
|
Nomor | 49/Pdt.G.S/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Haryanto Dasat |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Haryanto Dasat |
Panitera | Panitera Pengganti A. Elizabeth |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G.S/2021/PN Mre
Statistik214