- Menyatakan Terdakwa Prima Tanharliawan Bin Bustan Rambang tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa Prima Tanharliawan Bin Bustan Rambang tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Dan Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,26 (empat koma dua enam) gram;
- 1 (satu) alat hisap Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) sekop dari pipet;
- 1 (satu) kotak rokok Magnum;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 300/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 300/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arpisol, Br Hakim Anggota Provita Justisia |
Panitera | Panitera Pengganti: R.a. Mariska Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik2116