- Menyatakan Terdakwa Rusman Bin Ahmad Jumadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Ungu (sudah dilist warna hitam full) dengan Noka/Nosin: MH31KP001CK240179/1KP-240272, Nopol BG 4679 OU STNK An. Andy Gunawan Cahyadi;
- 1 (satu) buah kunci kontak 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Ungu (sudah dilist warna hitam full) dengan Noka/Nosin: MH31KP001CK240179/1KP-240272, Nopol BG 4679 OU STNK An. Andy Gunawan Cahyadi;
- 1 (satu) unit Flashdisk yang berisi rekaman CCTV dari kantor JNE tertanggal 11 Februari 2021 dengan durasi selama 4 Menit 38 detik;
- 1 (satu) lembar STNK Asli 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Ungu (sudah dilist warna hitam full) dengan Noka/Nosin: MH31KP001CK240179/1KP-240272, Nopol BG 4679 OU STNK An. Andy Gunawan Cahyadi;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna Kombinasi biru, merah dan putih dengan tulisan warna Putih dibagian depan HUGO BOSS;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru dongker merk Cardinal;
- 1 (satu) pasang sepatu warna biru kombinasi hitam merk Tomkins;
- 1 (satu) buah topi berwarna hitam merk G Style;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 262/Pid.B/2021/PN Mre |
|
Nomor | 262/Pid.B/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hartati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Provita Justisia, Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrey Syah Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Bangun Tampubolon. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pid.B/2021/PN Mre
Statistik2516