- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Bagus Eko Nugroho bin Krisnanto)untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Laily Dyah Rahmatika binti Sugeng Subagyo) di depan sidang Pengadilan Agama Ponorogo;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Mut?ah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk 3 (tiga) bulan masa iddah;
- Hadhanah/ nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Abid Rahmat Dian Hamzah bin Bagus Eko Nugroho, umur 6 (enam) tahun sebesar Rp1.000.000.,-(satu juta rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun;
- Nafkah madhiyah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya selama 3 (tiga) bulan, jumlah seluruhnya sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menyatakan utang pada BFI Finance sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan utang pada KSP Mekar sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) adalah utang bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melunasi utang- utang tersebut masing- masing membayar dan melunasi seperdua bagian dari utang bersama pada amar nomor 3 (tiga) di atas;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat tentang utang bersama kepada saudara Penggugat Rekonvensi sebesar Rp29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah);
Putusan PA PONOROGO Nomor 704/Pdt.G/2021/PA.Po |
|
Nomor | 704/Pdt.G/2021/PA.Po |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rukayah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusuf Bahrudin, I.br Hakim Anggota Ahmad Edi Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Nanik Umiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI dibayarkan sesaat setelah ikrar talak diucapkan Pemohon di depan sidang Pengadilan Agama Ponorogo; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp845.000,00 (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 704/Pdt.G/2021/PA.Po
Statistik315