- MengabulkanPermohonanPemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Fahrijal Selamat bin Selamat Sangkot) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Rohana binti Bahtiar) di depan sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan besaran Nafkah Madhiyah, Mut?ah, dan Nafkah Iddah:
- Nafkah madhiyah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah selama masa ?iddah berupa uang sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Nafkah Madhiyah istri, Mut?ah, dan Nafkah Iddah sebagaimana yang tercantum dalam diktum angka 2 kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Nafkah Anak yang bernama Ukinu Attaqhi (laki-laki) umur 14 tahun dan Daffa Al Islam (laki-laki) umur 9 tahun masing-masing setiap bulannya sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan kenaikan 5% setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sejak jatuhnya talak hingga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun yang diberikan melalui Penggugat Rekonvensi sepanjang anak-anak tersebut berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi paling lambat tanggal 05 setiap bulannya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 319/Pdt.G/2021/PA.Ppg |
|
Nomor | 319/Pdt.G/2021/PA.Ppg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PASIR PANGARAYAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy, Hakim Ketua Aab Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Maslikha, Ibr Hakim Anggota Rizkia Fina Mirzana |
Panitera | Panitera Pengganti: Edlerman, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pdt.G/2021/PA.Ppg
Statistik131