- Menyatakan Terdakwa Ranto Barasa Bin Maralim Barasa tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa Ranto Barasa Bin Maralim Barasa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket kecil yang berisikan kristal-kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,24 gram;
- 1 (satu) unit Timbangan digital;
- 1 (satu) buah plastik warna Merah;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Eiger;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Warna Abu-abu BG1861FB;
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 231/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 231/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arpisol |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Provita Justisia, Hakim Anggota Titis Ayu Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Alexander Pratama Hutajulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Isa Safutra Bin Samsul Bahri; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik2415