- 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu bruto 0,88(nol koma delapan delapan) gram;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia type RM 908 warna hitam;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 245/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikha Tina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arpisol, Br Hakim Anggota Haryanto Dasat |
Panitera | Panitera Pengganti: Yessi Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan TerdakwaDwi Agustian Putra Negara Bin Darma Suditidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak PidanaTanpa HakAtau Melawan HukumMenawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan Isebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RINomor35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagamana dalam dakwaan Primair; 2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3.Menyatakan TerdakwaDwi Agustian Putra Negara Bin Darma Suditerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4(Empat) Tahundandenda sebesarRp 800.000.000,00 (Delapan Ratus JutaRupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama1(Satu) Bulan; 5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6.Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7.Menetapkan agar barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik2316