- Menyatakan Terdakwa Yupik Yadi Bin Ependi tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yupik Yadi Bin Ependi tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dalam dakwaan Subsidair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yupik Yadi Bin Ependi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu brutto 16,46 (satu enam koma empat enam) gram;
- 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi warna cream brutto 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 1 (satu) Unit Hp merk Nokia warna hitam putih (082180657778);
- 1 (satu) Unit Hp merk Mito warna abu-abu (082176584614), 78 (tujuh puluh delapan) pirek kaca;
- 1 (satu) pucuk senpira tanpa amunisi dan Kotak rokok LA BOLD;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arpisol, Br Hakim Anggota Provita Justisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Gloria Rice Erica |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Alan Budiyansa Bin Sunarso; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik3517