- Menyatakan Terdakwa YAHYA MUNAJAT Bin ESMARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah kotak jackpot atau dingdong dengan kotak warna merah;
- 1 (satu) buah kotak jackpot atau dingdong dengan kotak warna Hitam;
- 1 (satu) buah kotak jackpot atau dingdong dengan kotak warna cokelat;
- 1 (satu) buah kotak jackpot atau dingdong dengan kotak warna loreng motif baju tentara;
- 1(satu) buah kotak jackpot atau dingdong dengankotak warna bermotif daun;
- 720 (tujuh ratus dua puluh) koin jackpot atau dingdong yang berada di laci jackpot atau dingdong;
- 1(satu) buah dompet warna cokelat yang digunakan untuk menyimpan uang hasil penjualan koin jackpot atau dingdong;
- Uang tunai sebesar Rp144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan Rp2.000.00 (duaribu rupiah) sebanyak 9 (Sembilan) lembar dan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 195/Pid.B/2021/PN Mre |
|
Nomor | 195/Pid.B/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arpisol, Br Hakim Anggota Provita Justisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Alexander Pratama Hutajulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.B/2021/PN Mre
Statistik6018